Berdasarkan UU Nomor 14 /2005 tentang Guru dan Dosen telah diputuskan bahwa setiap Guru (harus) dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik. Namun pada kenyataannya masih banyak guru-guruk hususnya yang berada di marjin perkotaan dan pedesaan belum menguasai apalagi memanfaatkan TIK secara utuh di dalam proses belajar mengajar. Sejumlah kendala infrastruktur jaringan listrik dan telekomunikasi merintangi akses guru ke TIK.
Disisi lain sejumlah persepsi perlu diluruskan, bahwa TIK tidaklah semata mata Komputer dan Internetnya, tetapi juga media informasi seperti radio dan televise serta media komunikasi seperti telepon maupun telepon seluler dengan SMS, MMS, Music Player, Video Player, Kamera Foto Digital, dan Kamera Video Digitalnya serta eBook Radernya. Saat ini dengan ICT Center Kabupaten/Kota yang berdaya okupasi pelatihan rata-rata 400 guru terlatih pertahun, maka diperkirakan memerlukan masa 1216 tahun untuk mengenalkan manfaat TIK didalam proses belajar mengajar bagi semua guru di Indonesia.
Jika biaya pelatihan TIK rata-rata sebesar Rp.2.500.000, per peserta, maka biaya yang diperlukan oleh Negara untuk melatih 2.783.321 guru akan mencapai sekitar Rp, 6,95 trilyun. Untuk itu perlu dilakukan sebuah terobosan baru dalam program pelatihan berbasis TIK yang terintegrasi, memberikan kompetensi yang praktis, dan mampu menjangkau sasaran yang banyak, serta memberikan dampak yang berskala luas dan berterima di seluruh lapisan struktur Pendidikan Nasional.
Kegiatan PETIK 2008
Saturday, May 3, 2008
PELATIHAN PEMANFAATAN TIK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment